Sabtu, 21 April 2012

Dokumen KLB PSSI Versi KPSI Sudah Lengkap

Satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) guna membantu penyelesaian konflik dualisme yang terjadi di pentas sepak bola nasional, sudah dipastikan batal
datang.

Sebagai gantinya, Satgas AFC meminta agar PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) untuk hadir ke markasnya, di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, Selasa (24/4).

Meski begitu, tidak sedikitpun menyurutkan langkah La Nyalla Mahmud Mattalitti dan kawan-kawan. Mereka justru termotivasi untuk membuktikan diri sebagai pihak yang sah dalam menduduki organisasi olahraga tertua di Indonesia tersebut.

"Kami sangat siap, bahkan tidak sabar untuk bertemu Satgas AFC. Sebab, berkas dan dokumen terkait legalitas Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pimpinan pak La Nyalla sudah sangat lengkap," terang anggota Komite Eksekutif PSSI versi KPSI, Djamal Aziz,
kepada Bola.net.

Kesempatan bertemu Satgas AFC, diakui Djamal, akan dimanfaatkan untuk membeberkan segala hal yang selama ini ditutupi pihak Djohar Arifin Husin. Termasuk, soal dualisme asosiasi.

"Selama ini, Djohar Arifin Husin dan kawan-kawan hanya melaporkan adanya dualisme kompetisi saja. Namun, menyembunyikan adanya dualisme kepengurusan. Belum lagi, soal Djohar yang.sudah kehilangan legalitas akibat 2/3 pemilik suara sah PSSI sudah mencabut dukungannya dan menunjuk La Nyalla sebagai gantinya melalui mekanisme KLB di Hotel Mercur, Ancol, Jakarta, Minggu (18/3)," sambung.Djaman yang juga menjabat sebagai Komite Media PSSI
versi KPSI.

Satgas terbentuk atas inisiatif AFC kepada FIFA usai rapat Komite Eksekutif AFC pada 23 Maret dan tertuang dalam surat Sekjen AFC Alex Soosay kepada Sekjen FIFA Jerome Valcke pada 26 Maret lalu. Anggota dari Satgas tersebut, terdiri dari Wakil Presiden AFC HRH Prince Abdullah Ibni Sultan Ahmad Shah, Anggota Komite Eksekutif FIFA dan AFC Dato’ Worawi Makudi,

Sekjen AFC Dato’ Alex Soosay, serta Kepala Asosiasi Anggota dan
Hubungan Internasional AFC James Johnson. (esa/syp)

Tidak ada komentar: