Kamis, 05 April 2012

Saleh Tanggapi Pembubaran PSSI Versi KPSI

Meski masih simpang siur, namun kabar dibubarkannya kepengurusan PSSI versi KPSI di bawah pimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti mendapatkan tanggapan serius dari banyak pihak, salah satunya Sekretaris Jenderal PSSI Bidang Kompetisi, Saleh Ismail Mukadar.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Nirwan Bakrie, notabene sang bos besar yang selama ini berada di belakang layar KPSI, telah membubarkan organisasi pimpinan La Nyalla.

Nirwan dinilai merasa jengah dengan dagelan yang dipertontonkan oleh La Nyalla dan kawan-kawan hingga merasa perlu untuk menghentikan apa yang sudah diberikan.

Terlebih, berdasarkan surat dari Departermen Media FIFA pada 3 April 2012, pengurus PSSI yang diakui hanya hasil KLB di Solo, yakni Djohar Arifin Husin. Alhasil, PSSI versi KPSI dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk dan hanya buang-buang duit secara percuma.

"Sudah saya katakan sejak awal, KPSI atau PSSI-nya, sama sekali tidak diakui oleh FIFA dan AFC. Terlebih, apa yang mereka lakukan selama ini hanya memperkeruh dan memperparah kondisi persepakbolaan nasional. Sebab, mana mungkin seseorang yang sudah dilarang mengurus sepakbola lalu mengaku sebagai pengurus PSSI. Ini sangat keliru," terang Saleh kepada Bola.net.

"Kalau berita pembubaran itu ternyata benar, maka langkah Nirwan Bakrie sangat tepat. Bahkan, arwahnya (La Nyalla, Tony, Erwin, dan Robertho) pun dilarang mengurus sepakbola," tuturnya.

PSSI selumnya memang telah memecat La Nyalla Mattalitti, Erwin Dwi Budiman, Robertho Rouw dan Tony Aprliani dari kursi Komite Eksekutif, 22 Desember 2011, karena dinilai melanggar kode etik. Mereka akhirnya diberhentikan secara permanen (untuk seumur hidup) dari jabatan dan tidak diperkenankan lagi beraktivitas di lingkup persepakbolaan tanah air.

Diungkapkan Saleh, itu karena mereka tidak melaksanakan apa yang diminta komite etik tentang pemberhentian mereka yang tertuang dalam SK No.002/PTS/M-ke/PSSI/12/2011 berdasarkan Rapat Komite Etika pada 26 Desember 2011, dengan pelanggaran Pasal 36 ayat 5 statuta PSSI, Pasal 42 statuta PSSI, Pasal 6 kode etik fair play PSSI, Pasal 9 kode etik fair play PSSI, Pasal 12 kode etik PSSI, dan Pasal 18 kode etik fair play PSSI. (esa/gia)

@bola.net

Tidak ada komentar: