Senin, 19 Maret 2012

PSSI Serang Balik KPSI di CAS


Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) mengambil sikap tegas terhadap para peserta Kongres Luar Biasa versi KPSI di Hotel Mercure, Jakarta, Minggu (18/3/2012). Melalui kuasa hukumnya, Patrick Mbaya, PSSI melayangkan gugatan ke pengadilan arbitrase untuk olahraga atau CAS terkait keabsahan peserta KLB.

"Gugatan ini kita layangkan berdasarkan fakta yang dirilis oleh panitia KLB KPSI yang menyebutkan bahwa kegiatan mereka dihadiri oleh 81 voters dan 415 anggota biasa yang bukan pemilik suara," kata anggota Komite Disiplin PSSI, Catur Agus Saptono, melalui situs resmi PSSI.

"Memangnya anggota PSSI yang punya mandat untuk menghadiri kegiatan kongres itu ada berapa? Kok jumlahnya besar sekali, berarti ada indikasi tindakan pengatasnamaan yang melanggar peraturan. Makanya, melalui kuasa hukum kami, yakni Patrick Mbaya, PSSI layangkan gugatan ke CAS," lanjutnya.

Ini menjadi semacam ajang "serangan balik" dari PSSI yang sebelumnya digugat oleh KPSI. Seperti diketahui, ada dua gugatan yang diajukan KPSI terhadap PSSI, yaitu gugatan bernomor CAS 2012/A/2688 dan CAS 2012/O/2736 tanggal 16 Maret 2012 tentang keabsahan kongres tahunan PSSI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/3/2012). Ada juga gugatan bernomor 2736 yang diajukan oleh empat mantan Exco PSSI, Tonny Apriliani, Roberto Roew, Erwin Dwi Budiawan, dan La Nyala Matalati bersama tiga klub dan 28 pengprov PSSI pada 8 Maret 2012. Mereka meminta CAS mengeluarkan putusan sela guna membatalkan keputusan Komite Eksekutif PSSI yang menolak permintaan KLB dari 460 anggota PSSI.

CAS kemudian menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak karena merasa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan yang diajukan atas PSSI. Dalam suratnya, CAS juga menyebutkan bahwa gugatan ini sudah dihentikan dan tidak bisa diajukan upaya hukum apa pun.

"Pihak PSSI juga menanggapi bahwa KPSI tak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan arbitrase dan menganggap Kongres Luar Biasa KPSI ilegal. Putusan sudah final dan mengikat. Tak ada upaya lain yang bisa dilakukan. Jadi, kalau dikatakan bahwa kongres tak sah, tidak benar. Kongres sah dan tak ada yang dibatalkan," ujar Ketua Komite Etik Todung Mulya Lubis.

@kompas.com

Tidak ada komentar: