Sekretaris Tim Rekonsilias KONI, Sudirman menjelaskan bahwa sengketa olahraga yang melibatkan anggota-anggotanya seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Sebab menurut Sudirman, hal ini sudah diatur dalam statuta KONI.
Pernyataan ini disampaikan Sudirman menanggapi penolakan PSSI terhadap usulan KONI yang meminta agar perselisihan dengan KPSI diselesaikan melalu BAORI. Sudirman menegaskan, bahwa selaku anggota KONI, PSSI juga harus tunduk pada statuta yang telah disahkan di kongres.
"Bagi kami ini simpel. PSSI adalah anggota KONI yang harus tunduk pada statuta yang telah disahkan pada kongres. Pada statuta KONI disebutkan bahwa sengketa olahraga dipersilahkan untuk diselesaikan melalui BAORI," kata Sudirman, saat dihubungi VIVAbola, Rabu, 21 Maret 2012.
"Statuta KONI disusun dan disahkan oleh anggota melalui Kongres. Jadi memang mengikat bagi anggota-anggotanya," kata Sudirman.
Sebelumnya, Deputi Sekjen Bidang Kompetisi, Saleh Ismail Mukadar menilai instruksi untuk menyelesaikan perselisihan dengan KPSI lewat BAORI tidak masuk akal. Sebab menurutnya, BAORI hanya mengikat pihak-pihak yang tunduk kepadanya dan PSSI sendiri tidak tunduk kepada BAORI.
Saleh juga tidak percaya dengan netralitas BAORI yang menurutnya masih dipimpin oleh Hinca Panjaitan yang merupakan sekjen KPSI. Menurut Saleh, PSSI baru bersedia menempuh lembaga arbitrase bila kasus PSSI dibawa ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang dibentuk oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI). BAKI menurut Saleh sudah menyatakan tunduk kepada pengadilan arbitrase olahraga internasional (CAS).
"Yang namanya arbitrase itu berbeda dengan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri itu keputusannya mengikat semua orang, tanpa kecuali," kata Saleh Mukadar dalam jumpa pers siang tadi.
"Dengan atau tanpa persetujuan PSSI, penyelesaian melalui BAORI itu sudah diatur dalam statuta KONI. Jadi sebagai anggota KONI, PSSI seharusnya tidak mengingkarinya," balas Sudirman. (sj)
© VIVAbola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar