PSSI melalui kuasa hukumnya Patrick Mbaya melayangkan gugatan ke CAS (Court of Arbritration for Sports) terkait keabsahan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI). Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Disiplin PSSI Catur Saptono.
"Gugatan ini kita layangkan berdasarkan fakta yang dirilis oleh panitia KLB KPSI yang menyebutkan bahwa kegiatan mereka dihadiri oleh 81 voters (pemilik hak suara) dan 415 anggota biasa yang bukan pemilik suara," ungkap Catur usai mengikuti Kongres Tahuna PSSI 2012 di Ball Room Palace Hotel Aquarius Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/3/2012).
Catur mengatakan, sangat tidak masuk akal jumlah peserta yang merupakan anggota PSSI yang diklaim oleh KPSI tersebut. Hal ini, menjadi alasan bagi PSSI untuk melayangkan gugatan ke CAS terkait tindakan sejumlah orang yang mengatasnamakan PSSI dalam KLB KPSI.
"Memangnya anggota PSSI yang punya mandat untuk menghadiri kegiatan Kongres itu ada berapa. Kok jumlahnya besar sekali, berarti ada indikasi tindakan pengatasnamaan yang melanggar peraturan. Makanya, hari ini (kemarin, Minggu-red) melalui kuasa hukum kami yakni Patrick Mbaya, PSSI layangkan gugatan ke CAS," urai Catur.
Sebelumnya, Ketua Komitei Etik Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa keputusan CAS terkait gugatan KPSI sudah final dan mengikat. Gugatan ke CAS yang diajukan KPSI terhadap PSSI itu bernomor Badan Arbitrase Internasional untuk Olahraga memutuskan menolak 2 (dua) gugatan arbitrase internasional atas PSSI melalui surat nomor CAS 2012/A/2688 dan CAS 2012/O/2736 tanggal 16 Maret 2012.
Gugatan CAS bernomor 2736 diajukan oleh 4 mantan Exco PSSI, Tonny Apriliani, Roberto Roew, Erwin Dwi Budiawan dan La Nyala Matalati bersama 3 klub dan 28 pengprov PSSI pada 8 Maret 2012 lalu yang meminta CAS untuk mengeluarkan putusan sela untuk membatalkan keputusan Exco PSSI yang menolak permintaan KLB dari 460 anggota PSSI.
Sementara untuk kasus gugatan nomor 2688 CAS diajukan oleh 3 klub Persisam Putra Samarinda, Deltras Sidoarjo, Pelita Jaya, dan 2 mantan EXCO PSSI La Nyala Matalati dan Erwin Dwi Budiawan yang menuntut adanya pelanggaran statuta yang dilakukan oleh PSSI sehingga mereka merasa berhak untuk melaksanakan KLB.
Pada gugatan ini, CAS sudah memutuskan bahwa Cas tidak memiliki jurisdiksi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan atas PSSI. Dalam suratnya CAS juga menyebutkan bahwa gugatan ini sudah dihentikan dan tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.
Dari kedua putusan tersebut diatas, dapat dilihat bahwa CAS senantiasa merujuk kepada statuta FIFA dan statuta PSSI. Dan juga CAS mengakui PSSI sebagai federasi sepakbola Indonesia yang sah dan diakui oleh FIFA /AFC.
PSSI meminta kepada KONI dan juga pemerintah untuk terus mendukung PSSI untuk terus melaksanakan dan menegakkan Statuta FIFA dan Statuta PSSI juga perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi keputusan CAS tersebut, PSSI menyambut baik keputusan CAS tersebut dan kembali mengulangi paket penyelesaian breakaway league yang sudah pernah disampaikan beberapa waktu lalu demi masa depan sepakbola di Indonesia.
@tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar