Rabu, 14 Maret 2012

KPSI Resmi Gugat PSSI lewat CAS

Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI) melalui ketuanya, Toni Aprilani secara resmi menggugat PSSI melalui CAS. KPSI memasukkan tiga poin utama dalam gugatannya.

KPSI secara resmi menggugat PSSI melalui CAS tertanggal 8 Maret 2012 lalu. Dalam surat gugatannya kepada PSSI melalui CAS, KPSI memasukkan tiga poin utama dalam gugatannya,

yakni:

1. Meminta CAS segera menghentikan Kongres Tahunan PSSI apabila Kongres tersebut tidak menghormati regulasi dan prinsip legalitas, terutama memastikan seluruh agenda dan anggota PSSI yang hadir adalah sah.

2. Meminta kepada anggota Komite Eksekutif yang masih tersisa di PSSI untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghalangi jalannya kegiatan Kongres Luar Biasa KPSI.

3. Meminta bantuan kepada FIFA dan AFC dalam hal pelaksanaan Kongres Luar Biasa agar dari sisi validitas dan prosedural Kongres Luar Biasa ini dapat terpenuhi dan tidak terbantahkan.

KPSI menggunakan jasa pengacara Jean-Luis Dupont, pengacara yang berhasil memenangkan gugatan Persipura di CAS. Selain itu, Dupont juga meminta CAS untuk mengeluarkan putusan sela karena Kongres akan digelar 18 Maret 2012 mendatang.[wir]

@12pas

Tidak ada komentar: