Sabtu, 25 Februari 2012
PSSI Kembali Bekukan Kepengurusan Pengrov
PSSI kembali membekukan Pengurus Provinsi PSSI, kali ini yang menjadi korban adalah Pengprov PSSI Sumatera Barat karena dinilai melanggar statuta."PSSI Sumbar sudah menerima Skep/23/JAH/00/2012 tentang pembekuan Pengprov PSSI Sumatra Barat periode 2009-2013 yang ditandatangani oleh Djohar Arifin selaku Ketua Umum PSSI," kata Sekretaris Umum PSSI Sumbar Sudirman.Ia mengatakan, dalam surat keputusan tersebut PSSI Pusat selain menilai melanggar statuta yang sudah dibuat, PSSI Sumbar juga dianggap dengan sadar dan sengaja melanggar dan melakukan kegiatan yang mendukung organisasi lain di luar PSSI.Alasan berikutnya, keikutsertaan Pengprov PSSI Sumbar tersebut melanggar Statuta yang dilakukan kepengurusan PSSI saat ini dan juga 2/3 anggota PSSI yang melakukan mosi tidak percaya.Lebih lanjut Sudirman mengatakan, dengan adanya surat keputusan tersebut, terhitung sejak Jumat(24/2), seluruh kepengurusan PSSI tidak boleh lagi terlibat dalam menjalankan program PSSI.Untuk menjalankan organisasi PSSI Sumbar, selanjutnya melalui Skep/33/JAH/II/2012, PSSI pusat menunjuk caretaker Pengprov PSSI Sumbar periode 2009-2013 untuk menjalankan tugas kepengurusan.Dalam surat tersebut sebanyak tiga orang ditunjuk sebagai careteker PSSI Sumbar yakni Aldias Sastra, Nusyirwan Zakariah dan Yulius Dede.Ketiga orang tersebut diberi tanggung jawab melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Pedoman Dasar Pengprov terutama mengorganisir pelaksanaan Musdalub Pengprov PSSI Sumbar selambat-lambatnya 26 Juli 2012.Menyangkut pembekuan tersebut Ketua Pengprov PSSI Sumbar periode 2009-2013 Armyn An mengatakan, ia dan seluruh kepengurusan lainnya menerima keputusan tersebut."Tidak ada yang disesalkan ini kerja sosial dan kita hanya bisa menerima karena sudah menjadi keputusan bersama PSSI Pusat," katanya.Ia berharap, siapapun carateker yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian PSSI, harus mampu menjalani program tersebut dan mengorganisir seluruh kepengurusan daerah lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar