Rabu, 15 Februari 2012

KPSI: Kemenangan Persipura di CAS Sudah Final

Persipura Jayapura kembali mendapat
angin segar terkait gugatannya di Court of Arbitration for Sport (CAS).

Menurut Sekjen Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Hinca Panjaitan, CAS telah memutuskan untuk tidak merubah keputusan sela 9 Februari lalu.

"Keputusan ini ditetapkan oleh CAS tanggal 14 Februari. Kami menerimanya tadi malam. Keputusan ini menguatkan keputusan yang kemarin, yakni keputusan sela," ujar Sekretaris Jenderal KPSI Hinca Panjaitan sambil menunjukkan surat CAS tersebut.

Dalam putusan sela sebelumnya, CAS
menyatakan bahwa Persipura berhak tampil lawan Adelaide United pada play off Liga Champions Asia (LCA) 2012. Duel ini akan digelar di markas Adelaide United, Stadion Hindmarsh, Australia 16 Februari 2012.

Menurut Hinca, dalam surat terbaru CAS dijelaskan bahwa PSSI ternyata tidak merespon sedikit pun keputusan sela yang dikeluarkan sebelumnya.

"Jadi tidak ada respon dari PSSI.Bahkan melampaui 16 hari dari batas waktu yang ditentukan," ucap Hinca di kantor KPSI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.

Satu-satunya keputusan yang belum keluar adalah soal denda. Persipura
sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.
Namun, pihak CAS belum memberi keputusan final mengenai hal ini.

Berikut keputusan CAS:

1. Menerima gugatan Persipura Jayapura terhadap PSSI, AFC dan Adelaide United.

2. Persipura Jayapura punya hak untuk berpartisipasi dalam play off Liga Champions Asia 2012.

© VIVAbola

Tidak ada komentar:

Posting Komentar